MAKALAH KEWARGANEGARAAN
BAB
I
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam
implementasi kewarganegaraan dankemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah
ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh
semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita
lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami
banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai
pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang
Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata kesempurnaan, baik dalam bentuk penyusunan maupun
materinya. Kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat kepada kita sekalian.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah
penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan
Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran
pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua,
sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang
pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan
guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk
Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau
sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program.
Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan
kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting
di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak
akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit
menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham
dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang
ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang
kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan &
pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
adalah:
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan per -
undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah & ibu WNI.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu WNA.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNA dan ibu WNI.
5.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI; tetap ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
Terbentuknya negara Indonesia
dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia
menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar
dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak.
Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam.
Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman
dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai
yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama
untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak
luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari
agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
TUJUAN PENULISAN
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan
makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat
memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi
pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus
melengkapi tugas kewarganegaraan.
RUMUSAN MASALAH
Dalam tugas kelompok ini kami
memiliki beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.
Apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2.
Apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3.
Apakah tugas dan kewajiban warga negara serta
pemerintah ?
4.
Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan
Indonesia ?
5.
Apa saja
Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6.
Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7.
Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan
Indonesia ?
8.
Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9.
Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada
Kehidupan Bernegara ?
10. Bagaimana
Ancaman Bagi Negara Indonesia ?
RUANG LINGKUP
1.
Pendidikan
Makalah
tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk
menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat
penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga.
2.
Sosial
Makalah yang
kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan
tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.
TEKNIK PENULISAN
Metode yang digunakan pemakalah
dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan
menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis
mengenai masalah yang akan diselesaikan.
BAB II
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN
1.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga
negara.
Berdasarkan
pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai
berikut :
a.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
b.
Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara
Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
·
Karena kelahiran.
·
Karena pengangkatan.
·
Karena dikabulkannya permohonan.
·
Karena pewarganegaraan.
·
Karena perkawinan.
·
Karena turut ayah dan atau ibu
c.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang
undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain
sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti
menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
·
Akta kelahiran.
·
Surat bukti
kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
·
Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan
Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
·
Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri
kehakiman) karena pernyataan.
·
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan
disini dibedakan menjadi dua, yakni :
v Pewarganegaraan
aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
v Pewarganegaraan
pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau
diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).
2.
Asas dan unsur kewarganegaraan
a.
Asas kewarganegaraan
Ada dua
macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
·
Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
v Ius soli :
pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran.
v Ius
sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan.
·
Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak
terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri.
b.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
·
Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
·
Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
3.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
a.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI .
b.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f.
Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
k.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi :
a.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
b.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
d.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis,
ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin h-j) dan kewarganegaraan ganda
terbatas (poin k).
4.
Masalah Kewarganegaraan
Masalah
kewarganegaraan disini meliputi :
1.
Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
2.
Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian Ius Soli dan Ius
Sanguinus
1.
Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya :
Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun
orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika
dan lain-lain).
2.
Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan
tadi.
Contohnya :
Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda
tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
5.
Tugas Dan Kewajiban Warga Negara Serta Pemerintah
Setiap warga
negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih
kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah
dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia
bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa
kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan
kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan
kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
1.
Tugas dan kewajiban warga negara
a.
menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang
berlaku
b.
membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara
kepadanya
c.
membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang
datang daridalam maupun dari luar negeri
d.
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas
penyelenggara
e.
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada
kepentingan pribadi
f.
melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan
bangsa dan negara
g.
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan
ketertiban nasional
h.
hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta
benda
i.
hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan
negara
j.
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan
k.
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
l.
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi
tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
2.
Tugas dan kewajiban pemerintah
a.
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b.
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa
c.
mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
d.
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
e.
memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa
dan negara
f.
menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
g.
menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan
sesuai dengan§ ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan
nasional
h.
membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan
pemerintahan negara
i.
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan
Kewenangan
j.
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan
yang berlaku
k.
berani membela kebenaran dan keadilan
l.
memperlakukan bawahan secara adil dan beradab
m.
menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani
n.
tidak semena-mena terhadap bawahan
o.
menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara
p.
mampu
memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan
q.
memperlakukan warga negara sederajat atau sama
kedudukannya di dalam hukum
r.
menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan
tugas, kewajiban dan kewenangan
s.
mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum
menuntut haknya sebagai pemimpin
t.
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan
menganakemaskan bawahan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Setelah kita
mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan
hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa
dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan
bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung
jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk
meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama
memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama
sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan
bernegara.
2.
Kritik dan saran
Akhirnya
terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan
makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan
baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi
penyajian materinya.
Untuk itu
kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan
makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami
harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih
sempurna.
NAMA : MUHAMMAD MIFTACHUR RAHMAT
NIM : 101.13.0489

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
membutuhkan saran dan kritik yang membangun